Pages

Monday, May 8, 2023

Bahaya Pasien Serangan Jantung yang Merokok

Bahaya Pasien Serangan Jantung yang Merokok, Berpotensi Kematian! 

04/05/2023

Serangan jantung termasuk salah satu gangguan kesehatan paling mematikan di dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa satu dari tiga kematian di dunia setiap tahunnya disebabkan oleh penyakit jantung. 

Serangan jantung terjadi saat aliran darah yang mengandung oksigen terhambat sehingga tidak bisa menuju jantung. Jika dibiarkan lama, sel-sel jantung akan mati kehabisan oksigen. Rokok merupakan salah satu pemicu timbulnya gangguan pada jantung. 

Ini karena rokok menyebabkan penumpukan plak yang menghambat pembuluh darah. Oleh sebab itu, pasien serangan jantung sangat dianjurkan berhenti merokok untuk mengurangi risiko terkena gangguan lagi. 

Sayangnya, ada sebagian orang yang kembali merokok dan justru berisiko besar meninggal dunia. Dikutip dari Reuters, penelitian yang dipimpin oleh Dr Furio Colivicchi dari Rumah Sakit San Filippo Neri, Roma menyebutkan bahwa penderita serangan jantung yang merokok memiliki peluang lebih cepat meninggal dunia. 

Dalam penelitiannya, 813 dari 1.294 pasien kambuh dari penyakitnya. Sekitar setengahnya mulai merokok lagi dalam waktu 20 hari setelah keluar dari rumah sakit. Mereka berpotensi lebih besar meninggal dunia hingga tiga kali lipat dibandingkan pasien yang tidak melakukannya. 

Orang yang kembali merokok dalam waktu 10 hari setelah meninggalkan rumah sakit berpeluang lima kali lebih besar meninggal daripada yang berhenti merokok. Artinya, penelitian ini menunjukkan bahwa semakin cepat seorang pasien kembali merokok, semakin besar kemungkinan dia meninggal dalam waktu satu tahun. 

Heart Foundation mengungkapkan, rokok dan asap tembakau yang mengandung karbon monoksida, nikotin, dan bahan kimia lain berdampak negatif pada fungsi tubuh, seperti berikut: Merusak pembuluh arteri jantung sehingga penyakit arteri koroner semakin parah, aliran darah terhambat, memicu serangan jantung kambuh, dan berisiko terkena stroke. 

Membuat darah lebih kental sehingga mudah menggumpal dan menghambat aliran ke jantung. Menurunkan tingkat oksigen dalam darah sehingga memaksa jantung untuk memompa lebih keras agar oksigen masuk ke seluruh tubuh. 

Mengandung nikotin sehingga menyebabkan produksi hormon adrenalin, meningkatkan tekanan darah, dan membuat jantung berdetak lebih cepat. Perokok pasif juga terdampak Bukan hanya merokok secara aktif, perokok pasif yang terpapar asap rokok tetap berpotensi mengalami masalah kesehatan. 

Orang dewasa dan anak-anak yang menghirup asap berisiko lebih tinggi terkena penyakit. Mereka memiliki sekitar 30 persen peningkatan risiko penyakit jantung. Paparan asap rokok sangat berisiko bagi anak-anak dan bayi, serta meningkatkan risiko kematian mendadak pada bayi (SUDI), bronkitis, pneumonia, dan asma . 

Dilansir dari Medical News Today, berhenti merokok meningkatkan kesehatan secara keseluruhan dan mengurangi risiko mengalami serangan jantung lagi. Penelitian pada 2019 menunjukkan, mereka yang berhenti merokok mengurangi risiko penyakit kardiovaskular secara signifikan dibandingkan mereka yang terus merokok. 

Manfaat ini bahkan bisa terlihat hanya dalam waktu satu tahun. Berikut manfaat yang akan didapatkan dari berhenti merokok: Peningkatan harapan hidup hingga 10 tahun Mengurangi risiko kanker tertentu dan penyakit kronis. 

Meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup secara keseluruhan Mendukung kesehatan ibu hamil dan bayinya Mengurangi beban keuangan pada pasien yang merokok Penurunan risiko perokok pasif untuk keluarga, teman, rekan kerja, dan lainnya.

Berhenti merokok lebih awal dapat meningkatkan kesehatan pasien serangan jantung dan secara keseluruhan. Di sisi lain, orang yang sehat juga harus berhenti merokok agar terhindar dari risiko menderita penyakit kardiovaskular.


Sumber :

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/04/212500565/bahaya-pasien-serangan-jantung-yang-merokok-berpotensi-kematian-?page=all#page2.

Sunday, May 7, 2023

Rokok Harus Jauh dari Anak

KPAI : Anak Merokok Masuk Kategori Perlindungan Khusus
Negara berkomitmen rokok harus jauh dari anak

Red: Erdy Nasrul
    
Seorang anggota Komunitas No Tobacco Community (NOTC) menunjukan puntung rokok saat aksi hari tanpa tembakau sedunia di Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022). Aksi yang melibatkan mahasiswa, SBH, kader Posyandu, dan Komunitas No Tobacco Community (NOTC) bertujuan memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya rokok bagi kesehatan dan lingkungan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memprotes Kebijakan Plt Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang memutus KJP bagi anak yang merokok. KPAI justru menyebut anak yang merokok masuk kategori perlindungan khusus. 

KPAI menyebut Negara berkomitmen rokok harus jauh dari anak. Tetapi ketika bicara skema anggaran perlindungan khusus anak yang menjadi korban rokok dan produk serupa rokok, Negara masih kesulitan. Sehingga selain KJP dicabut, orang tua juga kesulitan dalam pemulihan anak akibat efek candu rokok. 

"Sangat baik untuk memutus mata rantai rokok dan produk yang serupa pada anak. Tapi di balik masalah ini, sebenarnya kita ditantang bagaimana anak-anak yang menjadi korban rokok, juga memiliki hak mengakses anggaran perlindungan khusus anak. Yaitu rehabilitasi anak pasca kecanduan rokok agar pulih," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra dalam keterangannya pada Ahad (7/5/2023). 

Jasra meragukan Pemprov DKI Jakarta bisa memutus rokok dengan memberi sanksi karena akses anak untuk rokok tetap tersedia. Sehingga mereka yang distop anggaran KJP nya, tetapi tidak bisa rehabilitasi pada akhirnya efek candu itu terus menghantui.

"Yang berakibat rokok tidak bisa lepas dari genggaman anak," ujar Jasra. 

Jasra menegaskan masalah ini bukan soal anak mau merokok atau tidak. Tetapi ia menuding anak merokok karena industri rokok penyebarannya tidak dibatasi, media ruangnya terus mendekati, paparan asap rokok selalu ada. 

"Indikatornya adakah tempat rehab rokok yang layak buat anak? hingga kebijakan menghentikan KJP harus berlanjut," ujar Jasra.

Selain itu, Jasra mengutip Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59 ayat 2 menyatakan pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan Perlindungan Khusus Anak yang di dalamnya ada anak perokok. 

"Artinya karena disebut zat adiktif, semua industri yang membawa efek candu, serupa dengan rokok harus dijauhkan dari anak-anak," ucap Jasra.

Sumber :
https://news.republika.co.id/berita//rub53b451/kpai-anak-merokok-masuk-kategori-perlindungan-khusus?

Related Posts